Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak Tahapan Pilkada, Massa Kepung KPUD Sinjai

13 April 2013 | 20:48 WIB Last Updated 2013-04-14T03:48:41Z
Ratusan orang mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menuntut agar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera dihentikan.  

SINJAI - Ratusan orang mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/4) Kemarin, menuntut agar KPUD segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menghentikan tahapan pilkada Kabupaten Sinjai.

Aksi pendukung empat pasangan kandidat ini dimulai sekitar pukul 15.00 WITA, diwarnai insiden saling dorong antara massa yang berusaha masuk ke halaman kantor KPUD yang dijaga aparat kepolisian.

"Tidak ada alasan bagi KPUD untuk tidak mematuhi keputusan pengadilan sebab keputusan PTUN merupakan hukum yang harus dijalankan," teriak Hanif, salah seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.
Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti sembilan pasangan masing masing adalah Andi Jefrianto Asapa-Hermansyah dengan nomor urut (1), Andi Mahyanto Massarappi- Andi Massalinri Latief (2), Mukhlis Isma-Musa Rasyid (3) dan Muh Hasan Basri Ambarala-Andi Sultani (4) selanjutnya pada pasangan nomor urut (5 ), Andi Seto Gadhista Asapa- Andi Muhtar Mappatoba, Lukman Arsal-Andi Djamaluddin (6), Amru Rijal Djunaid-Zainuddin Fatbang (7), Sabirin Yahya-Fajar Yanwar (8), dan Syamsul Qamar-Sitti Marwah Djufri (9).

Sebelumnya KPUD Kabupaten Sinjai digugat salah satu pasangan balon bupati, Andi Irwan Patawari-Andi Takdir Hasyim lantaran tidak lolos dalam verifikasi penetapan calon bupati.

Masalah inilah yang kemudian dimenangkan oleh penggugat di pengadilan dan berujung keputusan sela PTUN yang memerintahkan KPUD Kabupaten Sinjai segera menghentikan tahapan pilkada.

Meski demikian, KPUD Kabupaten Sinjai tetap melaksanakan tahapan Pilkada dan pada tanggal 17 April 2013 mendatang akan dilakukan pencoblosan.

Menanggapi tuntutan massa,  KPUD memutuskan tetap melanjutkan tahapan pilkada lantaran belum menerima arahan dari KPUD provinsi maupun KPU.

"Tahapan Pilkada tetap kami lanjutkan dan terkait putusan PTUN hal ini tidak mesti kami lakukan namun kami harus berkoordinasi dengan KPUD Provinsi dan pusat," kata Ketua KPUD Kabupaten Sinjai, Sofyan Hamid seperti dilansir kompas.com.
×
Berita Terbaru Update