Notification

×

Iklan

Iklan

Pengertian, Prinsip serta Tujuan Otonomi Daerah (Otoda)

16 November 2015 | 08:47 WIB Last Updated 2019-12-05T19:51:39Z
Pengertian otonomi daerah - Istilah otonomi daerah diambil dari dua bahasa Yunani, yaitu autos dan namos. Kata autos mempunyai arti sendiri dan kata namos mempunyai arti undang-undang  atau aturan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Otonomi merupakan kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan dalam mengurus tugasnya sendiri. Sedangkan, pengertian daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah yang berotonomi.

pengertian, prinsip, dan tujuan otonomi daerah

Sementara, pengertian otonomi daerah (otoda) berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah tentang pemerintahan daerah, hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut id.wikipedia.org, pelaksanaan otonomi daerah adalah sebuah titik fokus yang terpenting dalam rangka untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan dan kemajuan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Hal inilah yang dapat dijadikan kesempatan baik oleh pemerintah daerah untuk membuktikan semua kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki, karena pemerintah daerah bebas berkreasi serta berekspresi dalam rangka pembangunan daerah yang mereka pimpin asalkan tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah

Setelah mengetahui dan memahami fungsi otonomi (otonomi) daerah, dari sini dapat diambil sebagai sebuah prinsip-prinsip dan tujuan. Prinsip dari otonomi daerah, diantaranya adalah :
  • Menciptakan pemerintahan daerah yang efesien
  • Mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pemerintahan
  • Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana, prasarana dan ekonomi di daerah masing-masing.

Adapun tujuan dari otonomi daerah (otoda) adalah sebagai berikut :
  1. Tanggung jawab daerah
  2. Pemerataan wilayah daerah
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi semakin baik lagi
  4. Memelihara hubungan baik antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
  5. Mendorong kesadaran dan pemberdayaan masyarakat daerah
  6. Mengembangkan kehidupan demokrasi dan mengembangkan kehidupan yang adil
  7. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
  8. Meningkatkan dan mengembangkan fungsi serta peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Semoga bermanfaat.

--------------------------------------
Sember referensi : Wikipedia
×
Berita Terbaru Update