Pendidikan Kewarganegaraan, Pemerintah Daerah - Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden. Kedua pimpinan tersebut dibantu oleh para anggota DPR, MPR, dan Menteri untuk mengatur sistem pemerintahan pusat. Sistem pemerintahan tersebut juga memiliki hak untuk ikut adil dalam menaungi urusan pemerintah daerah yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Pengertian Pemerintah Daerah
Tak kalah dengan sistem pemerintahan pusat, pemerintah daerah juga mempunyai peranan penting. Hal ini dikarenakan, sistem pemerintah daerah mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengatur wilayahnya sendiri berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Definisi dalam arti luas dan sempit tentang pemerintah daerah di dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2 adalah, pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan dengan menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI 45’.
Setiap pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia dipilih secara demokrasi, diantaranya Gubernur, Bupati dan Walikota yang masing-masing berperan sebagai kepala pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Setiap Kepala daerah tersebut dibantu dan didampingi oleh seorang wakil. Keduanya, baik Kepala daerah dan wakilnya mempunyai tanggung jawab, kewajiban, wewenang, tugas dan larangan yang harus dipatuhi.
Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat dan memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta memberikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat melalui Camat. Kemudian, Camat menginformasikan kepada Lurah dan masyarakat akan mendapatkan informasi yang dimaksudkan dari RW dan RT setempat.
Pemerintah.net mengatakan bahwa selain itu semua, pemerintah daerah harus menjalankan urusan pemerintah konkuren dalam rangka melaksanakan peran desentralisasi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi lagi menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, diantaranya adalah pekerjaan umum, penataan ruang, pendidikan, kesehatan, pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan, urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pertanahan, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, administrasi kependudukan, perhubungan, lingkungan hidup dan lain-lain.
-------------------------------------------------------------
Semoga bermanfaat | Sumber referensi : Pemerintah
-------------------------------------------------------------
Semoga bermanfaat | Sumber referensi : Pemerintah