Pendidikan Kewarganegaraan, Ham - Sejak lahir manusia mempunyai hak yang harus didapatkan, salah satunya adalah hak untuk hidup. Oleh karena itu, banyak orang yang terlibat kasus pembunuhan mendapat hukuman yang sepadan, meskipun hanya membunuh seorang bayi yang baru saja dilahirkan.
Setiap manusia mempunyai hak asasi, dimana hak tersebut biasa disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia).
Pengertian HAM
Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dimiliki. Sementara asasi adalah hal utama atau pokok. Dengan demikian, Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diartikan sebagai kepunyaan atau bisa disebut kepemilikan yang bersifat pokok dan melekat pada setiap manusia.
Ilustrasi orang bertanya dimana hak orang tersebut
Macam - Macam HAM
Macam-macam HAM yang secara garis besar digolongkan menjadi :
1. Hak Asasi Politik atau Political Rights
- Berhak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum (PEMILU), baik pemilih pasif maupun aktif
- Berhak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan misalnya kampanye partai
- Berhak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya sesuai dengan ketentuan serta UU yang berlaku
- Berhak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi dalam pelaksanaan sistem politik
2. Hak Asasi Pribadi atau Personal Rights
- Mendapat hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat di seluruh wilayah negara Indonesia
- Bebas dan berhak untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Mendapat hak kebebasan menjadi memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan tertentu
- Mendapatkan hak kebebasan untuk memilih, menjalankan, memeluk agama, dan kepercayaan yang diyakini para masing-masing individu
3. Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Rights
- Tiap-tiap individu berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Semua WNI mempunyai hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
- Tiap-tiap individu berhak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights
- Tiap-tiap individu berhak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
- Setiap individu mendapatkan hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penahanan, penangkapan, serta penyelidikan di depan hukum
5. Hak Asasi Tentang Ekonomi atau Property Rigths
- Setiap orang berhak dan mempunyai kebebasan untuk melakukan kegiatan jual beli yang bersifat legal
- Setiap orang mempunyai hak dan kebebasan untuk mengadakan perjanjian kontrak
- Setiap orang berhak atas kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang
- Setiap orang mempunyai hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Setiap orang juga mempunyai hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
6. Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Rights
- Setiap orang berhak menentukan, memilih, serta memperoleh sebuah pendidikan
- Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan sebuah pengajaran
- Setiap orang mempunyai hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya
Itulah segelintir informasi yang dapat diberikan pada kesempatan kali ini mengenai pengertian dan penjelasan Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan sebutan HAM. Dengan demikian, pembaca bisa mengetahui apa saja hak-hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sejak lahir. Apabila, pembaca merasa tidak mendapatkan semua hak tersebut, hal ini tentunya bisa ditindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
------------------------------------------------------------------
Semoga bermanfaat | Sumber referensi : Arifashkaf