Notification

×

Iklan

Iklan

Pengertian, Wewenang dan Tugas Kepala Daerah Bersama Wakil Kepala Daerah

29 November 2015 | 12:00 WIB Last Updated 2019-12-05T20:28:06Z
Pendidikan Kewarganegaraan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - Kepala daerah adalah seorang yang diberikan amanah atau tugas oleh seorang pemerintah pusat untuk menjalankan suatu pemerintahan di daerah. Contoh kepala daerah provinsi adalah gubernur, untuk konteks kota tersebut kepala daerahnya disebut walikota dan untuk yang berada di kabupaten kepala daerahnya disebut dengan bupati. 

Didalam sebuah daerah terdapat satu pemimpin atau kepala daerah dan dibantu oleh satu orang wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu pasangan yang dipilih langsung oleh penduduk atau rakyat yang berada di wilayah daerah bersangkutan.

Tugas utama seorang kepala daerah tersebut adalah memimpin dan bertanggung jawab secara penuh dalam penyelenggaraan segala sesuatu hal yang berjalan di daerah. Namun untuk lebih lengkap mengenai wewenang dan tugas seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa Anda lihat dibawah ini.

Pengertian, Wewenang dan Tugas Kepala Daerah Beserta Wakil Kepala Daerah

Ilustrasi kepala daerah bersama wakil kepala daerah

Wewenang dan Tugas Kepala Daerah

Adapun wewenang dan tugas dari kepala daerah antara lain adalah :
  1. Memimpin sebuah penyelenggaraan pemerintahan daerah atas dasar suatu kebijakan yang telah ditetapkan saat bersama DPRD.
  2. Mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah atau perda.
  3. Menetapkan adanya peraturan sebuah daerah (perda) yang sudah disetujui bersama DPRD.
  4. Menyusun serta mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah atau perda mengenai APBD untuk dibahas dan ditetapkan kepada DPRD secara bersama.
  5. Mengusahakan untuk terlaksananya sebuah kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya baik didalam maupun di luar pengadilan, namun bisa diwakilkan oleh seorang kuasa hukum sesuai aturan perundang-undangan yang ditetapkan.
  7. Menjalankan tugas serta wewenang yang lainnya berdasarkan aturan perundang-undangan.

Wewenang dan Tugas Wakil Kepala Daerah

Adapun wewenang dan tugas dari wakil kepala daerah adalah :
  1. Membantu seorang kepala daerah dalam menyelenggarakan dan menjalankan pemerintah daerah.
  2. Membantu kepala daerah dalam koordinasi aktivitas instansi vertikal didaerah serta menindak tegas apabila ditemukannya sebuah lampiran atau temuan hasil pengawasan seorang aparat pengawas. 
  3. Melaksanakan adanya pemberdayaan pemuda dan pemudi.
  4. Mengusahakan terciptanya pengembangan dan kelestarian sosial dan budaya serta lingkungan hidup.
  5. Memantau serta mengavaluasi terselenggaranya pemerintahan yang ada di kabupaten dan kota untuk seorang wakil kepala daerah provinsi.
  6. Memberi saran dan masukan kepada kepala daerah dalam tugas penyelenggaraan suatu kegiatan pemerintah daerah.
  7. Menggantikan tugas kepala daerah ketika kepala daerah sedang dalam kondisi berhalangan.
  8. Melaksanakan serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
Bagaimanakah jika seorang kepala daerah mengalami kematian, berhenti atau diberhentikan ?
Jawabannya adalah saat seorang kepala daerah mengalami suatu hal seperti kematian, berhenti, atau diberhentikan maka wakil kepala daerah mempunyai tugas menggantikan kepala daerah dengan lama waktu sampai masa jabatan kepala daerah tersebut habis.

-----------------------------------------------------------------
Semoga bermanfaat | Sumber referensi : artikelsiana
×
Berita Terbaru Update