Notification

×

Iklan

Iklan

Perintah Menikah Bagi Orang Yang Sudah Mampu

8 November 2015 | 10:43 WIB Last Updated 2019-12-05T19:51:39Z
Saat ini kata menikah mungkin tidak asing lagi bagi anak-anak yang masih sekolah menengah pertama atau bahkan anak sekolah dasar.

Mereka sudah banyak yang tahu apa arti pernikahan, tetapi mereka belum tahu tentang bagaimana hakikat menjadi suami istri yang sudah menikah.

Dalam menikah pasti ada susah, sedih, senang dan bahagia yang dijalani dalam kehidupan, jadi jangan dianggap menikah hanya akan bahagia semata.

Usia rata-rata pernikahan yang normal dan ideal untuk kita adalah 25 tahun. Usia ini rata-rata menjadi usia ideal untuk menikah pria dan wanita.

Karena pada umur tersebut para pria dan wanita sudah banyak yang menemukan kesuksesan baik pada masalah pendidikan dan karir serta pola fikir sehingga mereka lebih siap bila menghadapi kehidupan yang lebih menantang lagi (menikah).

Pernikahan sangat dianjurkan dalam islam

Perintah atau Anjuran Untuk Melangsungkan Pernikahan

Pernikahan merupakan sebuah ikatan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membuat kehidupan keduanya menjadi lebih berwarna karena semua sedih dan senang dilalui bersama serta menjadikan keduanya halal sehingga mereka menjadi boleh melakukan semua hal berdua dan ini tidak berlaku tanpanya.

Allah Subhanahu Wata'allaah telah berfirman pada Al-Qur'an surah Ar-Ruum tepatnya pada ayat 21 yang berbunyi :


Allah membuat makhluk itu dalam dua jenis seperti yang disebutkan di atas yakni dalam kondisi pria dan wanita. Manusia diciptakan dalam dua jenis itu untuk saling melengkapi, menghargai dan mencintai keduanya sehingga mereka dapat menjalani kehidupan menjadi lebih baik.

Ketika usia dan umur sudah cukup serta mampu, orang dianjurkan untuk mencari cinta dan bersatu (menikah) untuk mendapatkan kehidupan yang bahagia.

Selain untuk memperoleh kebahagiaan, menikah juga merupakan cara untuk menghindari perzinahan, karena Allah membenci atau tidak suka pada perzinahan.

Berikut hadits tentang perintah menikah dari Rasullullah


Dalam syarat awal pernikahan yang tentunya harus ada bagi seorang laki-laki adalah kemampuan memberikan dukungan, pemeliharaan, serta harus siap, baik siap mental, pikiran, fisik, serta spiritual.

Begitupun bagi seorang perempuan, syarat utama yang hendaknya ada ketika akan melangsungkan pernikahan adalah siap mental, fikiran, serta jasmani dan rohani.

Ketika menentukan seseorang sebagai pasangan hidup (menikah) juga tidaklah asal sembarangan, melainkan pilih pasangan yang menurutmu layak dan baik bagimu.


Berikut firman Allah dalam surah An-Nur ayat 32 yang bunyinya :


Kesimpulan

Mengingat semua pemahaman dan penjelasan di atas tentu sudah jelas bahwa pernikahan adalah hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Bila umur sudah mencukupi, mental dan batin sudah siap, sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki keinginan untuk menikah maka sebaiknya segera langsungkan pernikahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikian sedikit informasi yang dapat kami ulas mengenai perintah menikah. Semoga bermanfaat. Mishba7 blog

(Sumber referensi : Situs dakwah)
×
Berita Terbaru Update