Notification

×

Iklan

Iklan

Syarat-Syarat Menjatuhkan Talak

10 March 2016 | 18:54 WIB Last Updated 2019-12-05T20:10:14Z
Mengenai talak - Menjatuhkan talak kepada seorang isteri adalah suatu perbuatan yang harus dihindari. Karena perbuatan ini sangat tidak disukai oleh Allah. Tapi ketika didalam suatu hubungan terdapat permasalahan terus menerus dan sudah diusahakan menjadi lebih baik, sudah diusahakan untuk dipertahankan namun tetap saja tidak bisa, maka dengan sangat terpaksa sebuah talak baru boleh dilakukan.

Setelah sekian lama kami berbagi mengenai pengertian talak, rukun talak, dan macam talak, sekarang kami melanjutkan pembahasan mengenai syarat-syarat sebuah talak. Sebelum dimulai, sebenarnya tulisan ini di khususkan untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang yang bertanya pada form komentar facebook mengenai syarat-syarat talak. Tapi selain itu kami juga berbagi untuk semua pengunjung blog agar mengetahui akan hal ini. Berikut dibawah ini ulasannya.

Syarat-Syarat Menjatuhkan Talak
Ilustrasi Gambar Menjatuhkan Talak

Syarat-Syarat Menjatuhkan Talak

Adapun beberapa syarat yang harus diketahui sebelum menjatuhkan talak adalah :

1. Pihak pemberi talak harus suami yang sah

Artinya, talak hanya bisa dilakukan oleh pihak yang sudah menjalani hubungan keluarga (nikah) secara sah. Bila ada seseorang dan dia belum menjalani pernikahan atau belum memiliki hubungan secara sah namun berniat menalak seseorang maka talaknya dianggap tidak sah.

Hadits dari Amr bin syu'aib, yang dari kakeknya berkata bahwa Rasullullah pernah bersabda yang artinya:

"Tiada nadzar untuk anak Adam kepada sesuatu yang itu bukan menjadi miliknya. Tiada pembebasan budak kepada budak yang itu bukan menjadi miliknya. Tiada talak kepada sesuatu yang itu bukanlah menjadi miliknya". (HR. Tarmidzi)

2. Pihak pengucap talak harus sudah baligh

Baligh adalah ukuran yang ditetapkan dalam agama bagi orang yang sudah mencukupi ketentuan baligh. Talak sebenarnya murni terjadi karena bahaya dan terpaksa sehingga pengambil keputusan harus benar-benar tidak salah menentukannya. Saat seseorang sudah baligh cenderung mereka dianggap lebih bisa berfikir dan membedakan baik, buruk, salah dan benar secara lebih baik karena orang baligh sudah terikat kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh agama.

Setelah penulis telusuri dan cari informasi, kemungkinan besar sebab alasan inilah salah satu syarat menjatuhkan talak harus orang yang sudah baligh.

3. Pihak yang menjatuhkan talak harus berakal sehat

Talak bukan hal yang sembarangan bisa dilakukan, orang yang mengucapkan atau melakukan talak harus benar-benar berakal sehat, sadar dan tidak tidur. Orang yang sedang tidur, sedang tidak sadar atau sedang tidak dalam kondisi akal yang sehat mereka bila mengucapkan talak maka talaknya dianggap tidak sah.

Ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa talak tidak boleh dilakukan oleh orang yang kurang akalnya, namun hadits ini menurut Syaikh Al Albani dho'if, namun shahih bila mauquf  atau perkataan sahabat. Hadits tersebut yang artinya adalah :

"Semua talak itu boleh terkecuali talak yang dikerjakan (dilakukan) oleh orang yang kurang akal-nya.” hadits ini mauquf atau hanya perkataan sahabat. (HR. Tirmidzi)

Tulisan ini dikutip dengan landasan dari berbagai informasi dan salah satunya dari situs rumaysho. Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat.
×
Berita Terbaru Update